Direktur Fast Food Indonesia, J. Dalimin Juwono menerangkan, pembelian kembali saham ini akan dilaksanakan pada 12 Maret hingga 11 Juni 2020. Buyback ini juga mengacu pada aturan OJK yang membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meredam tekanan di pasar.
"Perkiraan nilai nominal saham yang akan dibeli kembali maksimum Rp 10 miliar dengan jumlah saham maksimum 200 juta saham," tulis Dalimin, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (11/3/2020).
Perseroan, kata Dalimin, akan membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 1.300 per saham.
Akibat dari transaksi ini, kata dia, tidak menyebabkan penurunan pendapatan mengingat dana yang digunakan bersumber dari kas internal perseroan.
Hingga penutupan perdagangan Rabu (11/3/2020), harga saham FAST terpantau melemah 4,42% atau turun 50 poin Rp 1.080 per saham. Sejak awal tahun, saham FAST masih terkoreksi 15,29%.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
(hps)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 11, 2020 at 05:24PM
https://ift.tt/39GVejv
Siap-siap! Pengelola KFC Siap Borong 200 Juta Saham di Pasar - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siap-siap! Pengelola KFC Siap Borong 200 Juta Saham di Pasar - CNBC Indonesia"
Post a Comment