
Relaksasi tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2020 dan untuk ketentuan selain bunga kartu kredit dibatasi hanya sampai 31 Desember 2020. Apa saja relaksasi penggunaan kartu kredit sebelum dan saat pandemi covid-19.
Berikut ini rinciannya.Sebelum pandemi corona, bunga kartu kredit dipatok 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun. Setelah relaksasi atau mulai 1 Mei 2020 nanti, bunga kartu kredit dipangkas menjadi hanya 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.
Ketentuan bunga maksimal kartu kredit tersebut akan berlaku sampai ada perubahan lebih lanjut dari otoritas, dalam hal ini BI.
Kemudian, BI menurunkan nilai pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pengguna kartu kredit. Penurunan nilai pembayaran minimum ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2020.
Lalu, denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit turun dikurangi dari Rp150 ribu menjadi hanya Rp100 ribu. Ketentuan ini juga berlaku sampai 31 Desember 2020.
Kelonggaran lainnya, di tengah corona, nasabah kartu kredit yang terdampak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran. Sebelum pandemi corona, kelonggaran ini tidak ada.
Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan.
Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan.
(khr/bir)Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 15, 2020 at 06:41AM
https://ift.tt/3cm046C
Membandingkan Bunga Kartu Kredit Sebelum dan Saat Corona - CNN Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Membandingkan Bunga Kartu Kredit Sebelum dan Saat Corona - CNN Indonesia"
Post a Comment