Satgas Pangan Polri mengungkap pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II.
"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga buka suara menanggapi temuan Satgas Pangan Polri. Agus menilai aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih sekitar Rp 17.000/kg.
"Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu," tutur Agus.
Menyikapi temuan Satgas Pangan Polri dan pernyataan Mendag, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan mengikuti aturan pemerintah dalam hal pelelangan gula.
Berikut pernyataan pihak PTPN III melalui Sekretaris Perusahaan Irwan Perangin-Angin dalam keterangan tertulis:
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dengan mengubah harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 /kg.
Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500/Kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900/Kg sebanyak 5.000 Ton. Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut (5.000 Ton) belum diserahkan kepada pembeli.
Selanjutnya pada hari ini (Selasa, 28/4/2020) PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal "Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020," hasil pertemuan tersebut PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III (Persero) k edepan, disamping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula kepasar retail dan operasi pasar.
Simak Video "Takut Gendut? Ini Tips Minum Boba Rendah Gula"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/dna)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 28, 2020 at 09:55PM
https://ift.tt/3f00Dpa
Disemprit Satgas Pangan, BUMN Akhirnya Ubah Harga Lelang Gula - Detikcom
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disemprit Satgas Pangan, BUMN Akhirnya Ubah Harga Lelang Gula - Detikcom"
Post a Comment