
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi ojek daring seperti Gojek dan Grab terkait dengan relaksasi penundaan cicilan kredit di perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) karena terdampak pandemi corona.
Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).
Berdasarkan kebijakan tersebut, para pekerja di sektor informal dan pengemudi ojek dan taksi daring masuk kriteria yang mendapat keringanan penundaan pembayaran kredit di bank maupun perusahaan pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun berupa keringanan cicilan pembayaran kredit.
"Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraan nomor mesin dan nomor rangka," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2020).
Demikian halnya juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Sekar.
OJK juga mengklarifikasi viralnya video pengemudi online yang ditarik kendaraannya belakangan ini. Namun setelah dilakukan pengecekan, pengemudi tersebut meminjam dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK.
"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," jelasnya lagi.
Pernyataan Sekar ini muncul lantaran pihaknya masih mendengar adanya keluhan lewat email dan telepon call center OJK yang disampaikan oleh para nasabah perusahaan pembiayaan terkait dengan pembiayaan kepada para nasabahnya.
Oleh sebab itu, OJK menegaskan dan meminta kerja sama dari para nasabah/debitur dan bank, serta perusahaan pembiayaan.
"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing," kata Sekar.
"Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur," tegas Sekar lagi.
Seperti dituliskan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, adanya kebijakan ini membantu pekerja di sektor informal di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pendapatan usaha sehingga tidak mampu membayar kredit.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
(tas/tas)Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 06, 2020 at 03:34PM
https://ift.tt/34rbIuB
Driver Ojol Dapat Keringanan Leasing, OJK Panggil Gojek-Grab - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Driver Ojol Dapat Keringanan Leasing, OJK Panggil Gojek-Grab - CNBC Indonesia"
Post a Comment