
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk menghentikan sementara penagihan cicilan dan penarikan kendaraan kepada nasabahnya yang terdampak langsung efek virus corona (Covid-19).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penegaskan ini menanggapi masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).
"Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," tulis Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Namun demikian, lembaga keuangan ini diharuskan terlebih dahulu melakukan asesmen kepada nasabahnya yang mengajukan keringanan pembayaran.
Nasabah atau debitur pun wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing, mengingat keringanan ini tidaklah otomatis berlaku.
Keringanan yang diberikan bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
Selain itu, OJK juga menekankan bahwa penarikan kendaraan tetap boleh dilakukan jika nasabah yang ditarik kendaraannya ini memang sudah macet pembayarannya dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19.
"[Penarikan] dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sekar menegaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.
Sebelumnya, OJK sudah mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini.
(tas/tas)Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 06, 2020 at 03:46PM
https://ift.tt/39OsBQE
Dear Leasing, Ini Ultimatum OJK soal Keringanan Cicilan - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dear Leasing, Ini Ultimatum OJK soal Keringanan Cicilan - CNBC Indonesia"
Post a Comment