Search

Ingat! Berani Mainkan Harga Masker Bakal Didenda Rp 25 M - Detikcom

Jakarta -

Virus corona menjangkiti 2 warga negara Indonesia (WNI). Hal itu membuat permintaan masker meningkat tajam, hingga membuat harganya di pasar melonjak drastis.

Terkait hal itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

"(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Meski begitu, Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan," ucapnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Bagaimana caranya?

Simak Video "Manajer Hotel Benarkan WNI Positif Corona Sempat Dansa di Paloma"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 04, 2020 at 05:30AM
https://ift.tt/2PKVO7W

Ingat! Berani Mainkan Harga Masker Bakal Didenda Rp 25 M - Detikcom
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat! Berani Mainkan Harga Masker Bakal Didenda Rp 25 M - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.