Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/1/2020), penghentian dilakukan untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk. (Persero) No: 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," bunyi keterangan BEI.
Pemberhentian dilakukan pada saham dengan kode MYRX dan MYRXP. Hal ini berlaku di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020. Penghentian ini dilakukan hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Sebelumnya, PT Hanson International memang tengah menghadapi permasalahan keuangan. Bahkan, para nasabah surat utang perseroan yang juga bersifat pinjaman individu ramai-ramai menagih kembali uangnya.
Hal itu terungkap dalam video yang beredar terkait pertemuan antara nasabah PT Hanson International Tbk dengan kuasa hukum perusahaan. Dalam video itu beberapa nasabah mengungkapkan kekesalannya dan menagih uangnya dikembalikan.
Video itu pun dibenarkan oleh Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan. Benny sendiri merupakan Direktur Utama MYRX.
"Benar, tapi itu sepotong-sepotong. Sulit mengartikannya," ujarnya kepada detikcom, Selasa (7/1/2020).
Simak Video "Dolar Tembus Rp 14.200 "
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
January 16, 2020 at 11:54AM
https://ift.tt/2ToPAgR
Benny Tjokro Ditahan, Saham Hanson Dibekukan - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Benny Tjokro Ditahan, Saham Hanson Dibekukan - detikFinance"
Post a Comment