Barang tersebut yakni, komponen Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton baru.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, kejadian ini terungkap ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.
"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 orang crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/11/2019).Nah, bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam pesawat. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor Harley Davidson dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.
Menurutnya, seluruh barang tersebut adalah milik penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut. Meski demikian, Bea dan Cukai mengaku penelitian mengenai status barang tersebut belum selesai dilakukan.
"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPh," ujarnya.
Katanya direksi Garuda ikut di penerbangan tersebut?
Bisnis - Terkini - Google Berita
December 04, 2019 at 07:05AM
https://ift.tt/2RgWunb
Fakta di Balik Harley & Brompton Ilegal di Pesawat Garuda - detikFinance
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta di Balik Harley & Brompton Ilegal di Pesawat Garuda - detikFinance"
Post a Comment