Search

Alasan Barang Impor Mulai Rp 45 Ribu di Toko Online Dipajaki - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhir merevisi aturan bea masuk barang kiriman impor dan oleh-oleh. Kini, setiap barang kiriman dari luar negeri bernilai di atas US$3 (Rp 45 ribu dengan asumsi kurs Rp 15 ribu/US$) akan dikenakan bea masuk impor.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan ini merupakan tuntutan pengusaha dan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap pengusaha dalam negeri negeri yang produksi barang yang sama dengan barang kiriman.

"Nilai barang kiriman dari 2017-2019 terus naik. Tahun 20117 mencapai US$290 juta naik menjadi US$540 juta (2018) dan kemudian naik menjadi US$673 juta, kemungkinan sampe Desember menjadi US$800 juta (2019)," ujar Heru di Jakarta, Senin (23/12/2019). "Jumlah dokumen juga terjadi lonjakan luar biasa. terakhir yang masuk dalam bentuk consiment note (CS)."


Dari segi jumlah juga terjadi kenaikan drastis. Jika pada 2017 cuma 6 juta, pada 2018 naik menjadi 19,5 juta barang dan hingga November 2019 sudah hampir 49 juta.

"Kita juga kelola barang kiriman batas US$1.500, threshold US$75, tapi kami dapati bahwa sebagai besar dari pada CN ini nilainya di bawah US$75. Hampir 98% di bawah US$75 dan dari sisi nilai jumlah 83,88%," jelas Heru Pambudi.

"Deklarasi 0- US$1.500 yang dari sisi dokumen 98% adalah yang harganya di bawah US$75 dari jumlah dokumen adalah sebesar 83% di bawah US$75. Makanya pengusaha melihat adanya persaingan ketat," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/miq)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
December 23, 2019 at 04:12PM
https://ift.tt/2SwWosr

Alasan Barang Impor Mulai Rp 45 Ribu di Toko Online Dipajaki - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Barang Impor Mulai Rp 45 Ribu di Toko Online Dipajaki - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.